Text
Etika Profesi Guru
Etika profesi guru menciptakan iklim kinerja profesional dalam upaya mengoperasionalkan strategi yang mengakomodasi tugas utama guru sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Meletakkan sumber daya manusia sekolah terutama guru dengan paradigma pelayanan pendidikan, etos kerja profesional, membekali para guru dengan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku secara individual maupun sinergi dalam integritas program pelayanan prima sekolah adalah uppaya membangun "brand" sekolah sekaligus citra pendiidkan secara nasional. Sudah semestinya, secara terstruktur sekolah berbasis pelayanan prima dengan pengalaman etika profesi guru dan terus-menerus melakukan peningkatan profesionalitas untuk kemajuan pendidikan secara umum.
Tidak tersedia versi lain